Pemilihan Kepala Desa secara bergelombang dilaksanakan palingn banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) tahun dan dilakukanndengan interval waktu paling lama 2 (dua) tahun. Oleh karena itu,ndidasarkan atas pengelompkan masa jabatan Kepala Desa di KabupatennLombok Barat maka pelaksanaan pemilihan Kepala Desa secara serentakndapat dikelompokkan pelaksanaaanya atas 3 (tiga ) gelombang sebagai berikut :
a. Tahun 2016 sebanyak 18 Desa,
b. Tahun 2018 sebanyak 77 Desa, dan
c. Tahun 2020 sebanyak 24 Desa.
Untuk Pemilihan Kepala Desa Gelombang Ke-II ini akan dilaksanakan serentak se-Kabupaten Lombok Barat pada hari Senin 10 Desember 2018. Adapun Persyaratan yang harus di siapkan dan dilengkapi oleh Masyarakat yang akan mencalonkana diri adalah sebagaik berikut :
0 komentar:
Posting Komentar