PENGUMUMAN
Nomor : 026/PPKD-JKM/XI/2018
TENTANG
PEMBENTUKAN KPPS (KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA)
PEMILIHAN KEPALA DESA JEMBATAN KEMBAR TAHUN 2018
Dalam rangka pembentukan Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilihan Kepala Desa Jembatan Kembar Tahun 2018, mengundang Warga Desa Jembatan Kembar yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Desa Jembatan Kembar Tahun 2018 dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Persyaratan sebagai anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) :
a. Warga Desa Jembatan Kembar;
b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. Tidak sedang menjadi Tim Pendukung/Tim Pemenangan/Tim Kampanye salah satu Calon Kepala Desa,
f. Berdomisili dalam wilayah KPPS;
g. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjut tingkat pertama atau sederajat;
i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
j. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung;
k. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilihan.
2. Pendaftaran membawa kelengkapan dokumen berupa :
a. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
b. Fotocopy Ijazah
c. Surat Pernyataan menjadi anggota KPPS;
3. Semua persyaratan tersebut dimasukkan dalam map berwarna biru dan didepan map ditulis :
Nama :
Alamat :
No. HP :
Calon KPPS : TPS ........ (.......................................................................)
Dusun :
Silahkan Unduh Pengumuman dan Surat Pendaftaran/Pernyataan untuk persyaratan di link berikut :
1. PENGUMUMAN
0 komentar:
Posting Komentar