Pages

Senin, 12 November 2018

DAFTAR PEMILIH SEMENTARA (DPS) PILKADES JEMBATAN KEMBAR 2018

Pemilih yang menggunakan hak pilih harus terdaftar sebagai pemilih. dan harus memenuhi syarat:

  1. penduduk desa yang pada hari pemungutan suara pemilihan Kepala Desa sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah menikah ditetapkan sebagai pemilih; 
  2. nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya; 
  3. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan
  4. berdomisili di desa sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sebelum disahkannya daftar pemilih sementara yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan penduduk dari Dinas Kependudukn dan Pencatatan Sipil. 


Data Awal penyusunan DPS dalam PILKADES Jembatan Kembar adalah DPT pada pemilihan umum terakhir , dan data awal tersebut dimutakhirkan dan divalidasi sesuai data penduduk di desa. Hal ini dilakukan karena:

  1. memenuhi syarat usia pemilih, yang sampai dengan hari dan tanggal pemungutan suara pemilih sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun; 
  2. belum berumur 17 (tujuh belas) tahun, tetapi sudah/pernah menikah; 
  3. telah meninggal dunia;
  4. pindah domisili ke desa lain; atau
  5. belum terdaftar. 
REKAPITULASI JUMLAH PEMILIH SEMENTARA (DPS)
PILKADES JEMBATAN KEMBAR 2018

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design Downloaded from Free Website Templates Download | Free Textures | Web Design Resources